RIAU24.COM - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menginginkan percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Saat ini RUU PPRT berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR dikutip dari inilah.com, Senin, 21 Juli 2025.
Upaya percepatan ini demi terwujudnya payung hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena di dalam ketenagakerjaan kita, Undang-Undang 13/2003 itu sangat diskriminatif. Pekerja hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa, di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja," sebutnya.
Percepatan diberikan demi memberikan hak pekerja, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Itu sudah menjadi masalah mendasar. Jadi mereka hanya dilindungi oleh Permenaker," sebutnya.
Tambahnya, RUU PPRT terbilang minimalis karena tidak memiliki cantelan hukum di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang nama sifatnya pun khusus seperti UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).