Begini Kata Kejagung usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara 

R24/zura
Begini Kata Kejagung usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara. (X.Foto)
Begini Kata Kejagung usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara. (X.Foto)

RIAU24.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan upaya hukum banding merupakan hak terdakwa.

"Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Anang mengatakan Kejagung juga mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Kata Anang, bila jaksa dan kuasa hukum Tom Lembong mengajukan banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding.

"Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan," ujar Anang.

"Yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang," imbuhnya.

Tom Lembong Ajukan Banding

Tom Lembong tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Tom Lembong akan mengajukan upaya hukum banding.

"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding," kata kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu (20/7).

Ari mengatakan Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara. Ari menyebut Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.

"Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan," ujarnya.

"Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu," imbuhnya.

Ari mengatakan pihaknya bisa berdebat panjang perihal kebijakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Tom. Ari menyebut jika mau diuji bisa di hukum administrasi negara, bukan di hakim hukum pidana.

"Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya," ujarnya.

Ari mengatakan Tom Lembong tidak layak dihukum. Dia menyebut Tom tidak melakukan kesalahan apa pun.

"Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun," ujarnya.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak