Tom Ajukan Banding, Lawan Putusan Hakim yang Hukum 4,5 Tahun Penjara 

R24/zura
Tom Ajukan Banding, Lawan Putusan Hakim yang Hukum 4,5 Tahun Penjara 
Tom Ajukan Banding, Lawan Putusan Hakim yang Hukum 4,5 Tahun Penjara 

RIAU24.COM -Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan akan melawan putusan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya sudah bersepakat akan menyampaikan banding secara resmi besok, Selasa (22/7/2025). 

“Kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” kata Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (20/7/2025).

Baik Tom maupun kuasa hukum sama-sama yakin tidak bersalah dalam kegiatan importasi gula 2015-2016. 

Karena itu, kata Ari, pihaknya bakal mengajukan banding meski Tom hanya dihukum 1 hari.

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari. 

Menurutnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdapat lima hal yang perlu diperhatikan.

Di antaranya adalah pertimbangan majelis hakim tentang mens rea (niat jahat) terkesan janggal karena tidak diuraikan secara detail. 

Hakim pun terkesan ragu. Dalam situasi seperti itu, menurut Ari, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sesuai asas in dubio pro reo.

Asas itu berarti, jika hakim ragu, putusan dijatuhkan untuk terdakwa. Artinya, jika timbul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman yang menguntungkan terdakwa.

“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” tutur Ari. Menurutnya, pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), alih-alih fakta persidangan. Hal ini keliru karena keterangan yang dianggap sebagai bukti adalah keterangan saksi di muka sidang. “Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian,” kata dia.

Hasil Audit BPKP Terbantahkan 

Selain persoalan mens rea, pengacara berpendapat audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbantahkan. Padahal, hasil audit itu menjadi salah satu dasar bagi jaksa untuk menjerat Tom. 

“Pada akhirnya, yang menghitung kerugian keuangan negara adalah Majelis. Sehingga seluruh hasil audit terbantahkan,” tutur Ari.

 Dalam pertimbangannya, majelis hakim memang menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan jaksa menyangkut perhitungan kerugian keuangan negara.

akim Anggota, Alfis Setiawan menyebut, kerugian negara yang dianggap nyata dan pasti hanya menyangkut kemahalan pembelian gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (BUMN) kepada produsen gula swasta yang mengantongi izin impor gula kristal mentah (GKM) dari Tom. 

Untuk mengendalikan harga gula dalam negeri, PT PPI membeli gula kristal putih (GKP) hasil pengolahan GKM, senilai Rp 9.000 per kilogram. Padahal, kata majelis, saat itu harga pokok penjualan (HPP) Rp 8.900 per kilogram. Dari selisih itu ditemukan dugaan kerugian negara Rp 194.718.181.818,19. 

Sementara, komponen lain berupa kerugian negara yang diklaim timbul akibat selisih bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) GKM dan GKP senilai Rp 320.690.559.152 tidak bersifat nyata dan pasti.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak