RIAU24.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui adanya polemik antara Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurutnya, polemik tersebut merupakan hal yang biasa. Hal ini karena hanya sebuah perbedaan pendapat, dikutip dari rmol.id, Kamis, 18 Desember 2025.
Walaupun seperti itu pemerintah dan DPR akan menyesuaikan dinamika yang berkembang dalam pembahasan Perpol tersebut.
"Apalagi percayalah, semakin hari publik semakin kritis," ujarnya.
Tambahnya, rencana menjadikan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi Undang-Undang tentang Polri masih dalam pembahasan.
Tambahnya lagi perpol tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga, tersebut harus diatur, baik dalam UU maupun peraturan di bawahnya.
"Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan. Hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri juga masih akan kami bahas," sebutnya.