RIAU24.COM - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut pihaknya telah menyelamatkan potensi kerugian masyarakat hingga Rp1,603 triliun.
Menurutnya, hal itu terjadi karena maladministrasi di sektor perekonomian sepanjang 2021–2025, dikutip dari rmol.id, Kanis, 18 Desember 2025.
"Sepanjang tahun 2021 hingga akhir 2025, kami menerima sebanyak 5.173 laporan masyarakat, dengan tingkat penyelesaian mencapai 81,25 persen atau sebanyak 4.642 laporan telah diselesaikan," sebutnya.
Untuk rinciannya, Rp41,01 miliar pada tahun 2021, Rp201,87 miliar pada tahun 2022, Rp920,83 miliar pada tahun 2023, Rp300,00 miliar pada tahun 2024, dan Rp139,93 miliar pada tahun 2025.
Selain penanganan laporan masyarakat, pihaknya juga menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi.
Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan Rapid Assessment (RA) dan Systemic Review (SR).
Sejumlah isu strategis yang menjadi fokus pengawasan dan pencegahan antara lain tata kelola pupuk bersubsidi, layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Termasuk terhadao layanan perpajakan, kepabeanan dan cukai, pengelolaan industri kelapa sawit, serta penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).