RIAU24.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah bantuan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatera dikenakan pajak.
Dia memastikan bantuan kemanusiaan dari luar negeri tidak dipungut pajak, asal memenuhi prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, dikutip dari rmol.id, Kamis, 18 Desember 2025.
"Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu," sebutnya.
Menurutnya, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bantuan penanggulangan bencana.
Hanya saja fasilitas tersebut mensyaratkan adanya pengajuan resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Lalu melengkapi surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak ada surat rekomendasi,, ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk," ujarnya.