Mahasiswa Layangkan Gugatan ke MK Rakyat Bisa Pecat DPR, Begini Respon Gerindra-Golkar 

R24/zura
Mahasiswa Layangkan Gugatan ke MK Rakyat Bisa Pecat DPR, Begini Respon Gerindra-Golkar.
Mahasiswa Layangkan Gugatan ke MK Rakyat Bisa Pecat DPR, Begini Respon Gerindra-Golkar.

RIAU24.COM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan mengaku tak mempermasalahkan gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar anggota DPR RI bisa dipecat rakyat.

Menurut Bob, gugatan itu baik sebagai langkah yang harus dilakukan warga negara jika tak sependapat terhadap sebuah sistem atau aturan.

"Bukan bagus isinya, maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjalannya bisa mengajukan gugatan judicial review," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).

Namun, Bob memandang, meski dipilih rakyat, status anggota DPR telah diatur dalam UU MD3. Sehingga, dalam posisi tersebut, seorang anggota DPR telah terikat dengan partai politik.

"Nah, MD3 itu juga dimasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik," katanya.

Menurut Bob, mekanisme pencopotan anggota DPR oleh rakyat, bukan persoalan bisa atau tidak, namun apakah pasal yang mengatur pergantian DPR, bertentangan dengan UUD atau tidak.

"Semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945," katanya.

Respons Golkar

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra menilai mekanisme pemecatan anggota DPR yang diatur UU MD3 bukan ranah MK. 

Soedeson berpandangan mekanisme pemecatan yang diatur dalam UU tersebut bersifat open legal policy alias kewenangan pembentuk undang-undang.

"Kalau saya masuk ke open legal policy. Yang bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Saya berpendapat pribadi ya begitu," kata dia di kompleks parlemen.

Meski begitu, Soedeson menilai gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara. Dia meyakini ketentuan yang selama ini berlaku bukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD).

"Kecuali saya melakukan pidana dan sebagainya. Kan itu masuk open legal policy. Jadi enggak bisa dibatalin Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sebelumnya, lima mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR RI.

Mereka masing-masing Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Dalam gugatannya, ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. 

Sebab, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak