Bareskrim Polri Bongkar Teror Pinjol Ilegal 'Dompet Selebriti' dan 'Pinjaman Lancar' Ancam 400 Nasabah: Mereka yang Lunas Masih Ditagih Berkali-kali

R24/zura
Wadirtipidsiber Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan dua aplikasi itu adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini, menurut dia, diawali adanya laporan salah satu korban berinisial HFS yang terus diancam sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
Wadirtipidsiber Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan dua aplikasi itu adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini, menurut dia, diawali adanya laporan salah satu korban berinisial HFS yang terus diancam sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

RIAU24.COM Bareskrim Polri membongkar kasus dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total 400 nasabah. Para pelaku tetap meneror nasabah meski pinjamannya telah dilunasi.

Wadirtipidsiber Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan dua aplikasi itu adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini, menurut dia, diawali adanya laporan salah satu korban berinisial HFS yang terus diancam sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

"Meski telah lunas pada November 2022, saudari HFS mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta medsos. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali," kata Kombes Andri dalam konferensi pers, Kamis (20/11/).

Teror ini memuncak pada Juni 2025 lalu. Adapun ancaman ini pun disebar ke saudara nasabah.

"Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu HFS kembali mendapatkan ancaman dengan teror yang sama, namun ancaman juga dikirimkan saudara-saudara HFS, sehingga HFS malu dan mengalami gangguan psikis," tambahnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap total tujuh tersangka. Mereka memiliki tugas masing-masing, dari penagihan hingga pembayaran.

Andri menyebutkan para pelaku mengancam menggunakan kata-kata yang digabung dengan angka. Hal itu agar mencegah pemblokiran.

"Pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, yang foto itu dikirim kepada korban dan keluarganya," katanya.

Klaster penagihan atau desk collection (DC) terdiri dari empat tersangka yakni NEL alias JO selaku DC pada aplikasi Pinjaman Lancar; SB selaku Leader DC pada aplikasi Pinjaman Lancar; RP selaku DC aplikasi Dompet Selebriti dan STK selaku Leader DC aplikasi Dompet Selebriti.

Sedangkan pada klaster pembayaran atau payment gateway ada tiga tersangka yakni, IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia; AB selaku Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia; dan ADS selaku Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.

"Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp 14.288.283.310,00 (14,2 miliar) berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut," ucap Andri.

Tersangka Lain Diburu

Selain itu, penyidik juga telah mengidentifikasi tersangka lainnya dalam klaster aplikator atau developer yang merupakan dua Warga Negara Asing (WNA). Kedua WNA yang diburu di antaranya berinisial LZ dari Pinjaman Lancar. Kemudian S dari aplikasi Dompet Selebriti.

"Ada beberapa DPO yang tetap kita lakukan pencarian yang tadi saya sampaikan. Atas nama LZ, kemudian juga atas nama S, ini juga WNA. Dan tentunya ini ada kaitannya dengan PT Odeo yang tadi saya sampaikan dan kita tidak berhenti di situ, kita terus melakukan pendalaman," ucap Andri.

"Beberapa tersangka yang tadi saya sampaikan juga merupakan bagian dari PT Odeo itu sendiri. Dan kita akan lakukan pendalaman, pengejaran terhadap tersangka yang masih berada di luar," pungkasnya.

Barang Bukti Disita

Pada klaster penagihan terdiri atas empat tersangka, yakni NEL alias JO selaku DC pada aplikasi Pinjaman Lancar, SB selaku leader DC pada aplikasi Pinjaman Lancar, RP selaku DC aplikasi Dompet Selebriti, dan STK selaku leader DC aplikasi Dompet Selebriti.

"Adapun barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya, 11 unit handphone, 46 buah SIM card, 1 buah SD card, 3 unit laptop, serta 1 akun mobile banking," kata Andri dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Sedangkan pada klaster pembayaran atau payment gateway ada tiga tersangka, yakni IJ selaku finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, AB selaku manajer operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan ADS selaku customer service PT Odeo Teknologi Indonesia.

"Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka, di antaranya 32 unit handphone, 12 buah SIM card, 9 unit laptop, 1 unit monitor, 3 unit mesin EDC, 9 buah kartu ATM," papar Andri.

Kemudian, ada juga 3 buah kartu identitas, 11 buah buku rekening, 5 unit token internet banking, 1 unit DVR CCTV, serta dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo, dan dokumen lainnya.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak