RIAU24.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo bersama dengan tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tak tinggal diam usai di tetapkan sebagai tersangka.
Mereka mengajukan permohonan resmi untukmenghadirkan saksi dan ahli untuk meringankan, sekaligus menegaskan tidak menempuh jalur perdamaian.
Tiga tersangka yang diperiksa pertama kali—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tidauzia Tyassuma—tidak langsung ditahan.
Hal ini karena mereka mengajukan sejumlah saksi dan ahli untuk pemeriksaan selanjutnya. Kamis (20/11/2025), ketiganya datang ke Mapolda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum untuk menyerahkan surat permohonan resmi kepada penyidik.
Ajukan saksi dan ahli Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan pengajuan nama-nama ahli dan saksi yang meringankan bertujuan agar proses penyidikan berlangsung secara berimbang.
“Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,” ujar Khozinudin kepada wartawan.
Ahli yang diajukan berasal dari berbagai disiplin ilmu, antara lain:
- Ahli Linguistik Forensik UPI Bandung, Aceng Ruhendi Syaifullah
- Ahli Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan
- Ahli Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra
- Ahli Teknologi Informasi Universitas Airlangga, Henri Subianto
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengajukan 11 saksi untuk diperiksa dalam penyidikan.
“Selanjutnya kami juga menyampaikan 11 saksi-saksi yang meringankan di tahap penyidikan, terlepas kami juga nanti akan menghadirkan lagi di tingkat persidangan,” kata Khozinudin.
(***)