RIAU24.COM - Perwakilan Koalisi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan menyebut pihaknya melaporkan 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Laporan tersebut diketahui diajukan pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, dikutip dari rmol.id.
Laporan ini diajukan karena Panja RUU KUHAP dinilai tidak membuka ruang partisipasi publik terutama dalam proses pembahasan.
"Kami laporkan 11 orang, pimpinan dan anggota Panja dari unsur DPR terkait dengan pembahasan RKUHAP. Yang mana mereka ini adalah anggota panja yang sejak Juli lah ya, kurang lebih proses pembahasan ini tidak membuka, kami nilai tidak membuka partisipasi publik secara bermakna," sebutnya.
Tambahnya, Koalisi Masyarakat Sipil sebenarnya pernah diundang untuk audiensi pada Mei 2025 lalu.
"Tapi pertemuan tersebut diklaim sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)," ujarnya.
Padahal saat itu pihaknya tidak memberikan masukan substantif, melainkan hanya mengingatkan agar proses pembahasan dibuka untuk publik, termasuk menghadirkan korban dan lembaga terkait.
Tambahnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan sejumlah lembaga lain sempat mengikuti rangkaian RDPU pada Juli hingga September 2025.
Tapi, berbagai masukan yang disampaikan tidak terlihat ditindaklanjuti.
"Sebulan lalu di bulan Oktober, kami sampaikan permohonan informasi dan klarifikasi soal bagaimana kelanjutan masukan kami. Diterima nggak? Kalau nggak diterima, apa alasannya dan bagaimana rumusan draf yang sekarang digunakan. Jadi seperti itu, tapi sampai sekarang nggak dibalas," sebutnya.
Kekecewaan memuncak ketika pada rapat Panja 12-13 November, dipresentasikan dokumen berisi kompilasi masukan masyarakat.
Setelah diteliti, tidak ada masukan penting dari Koalisi yang dimasukkan, khususnya terkait isu bantuan hukum.
Selain melapor ke MKD, koalisi juga mengirim surat kepada Pimpinan DPR dan Presiden. Mereka meminta agar pembahasan RUU KUHAP ditunda sementara hingga ada pemeriksaan oleh MKD dan evaluasi menyeluruh terhadap substansi RUU.