RIAU24.COM -DPR RI dijadwalkan bakal menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa (18/11) besok.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan pimpinan DPR telah menggelar rapat pimpinan dan menjadwalkan pengesahan RKUHAP pada paripurna besok.
"Kan sudah tingkat satu. Udah jadi. Tadi juga rapim udah. Dijadwalkan," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/11).
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripuna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, Kamis (13/11).
Rapat dihadiri perwakilan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.
Sebanyak delapan atau seluruh fraksi di Komisi III DPR dalam rapat menyetujui RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna terdekat.
Sebagian fraksi kompak menilai RKUHAP harus segera diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak kali pertama disahkan pada 1981 era Presiden Soeharto.
Ada sejumlah substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut. Antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.
(***)