RIAU24.COM - Anggota sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP di Malaysia, Muhamad Zainul Arifin menyebut pihaknya mengajukan banding administratif Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto ke Presiden Prabowo Subianto.
Mereka meminta Presiden Prabowo meninjau ulang SK tersebut, dikutip dari rmol.id, Selasa, 28 Oktober 2025.
Penerbitan SK mereka anggap prematur dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, peraturan perundang-undangan.
"Serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," ujarnya.
Hal ini karena penerbitan SK tidak sejalan dengan AD/ART PPP, dan ketentuan UU Partai Politik, hingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017.
"Dengan demikian, keputusan tersebut dinilai melanggar AUPB, khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Ketidakberpihakan," ujarnya.
Belum lagi, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai keabsahan hasil Muktamar Ke-X partai PPP masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Seharusnya pemerintah menunggu perselisihan internal PPP selesai dulu, hingga putusan pengadilan inkrah terlebih dahulu sebelum menetapkan perubahan kepengurusan PPP," sebutnya.