MUI Siak Gelar Mudzakaroh: Bahas Batasan Ketaatan Istri Terhadap Suami dalam Islam

R24/lin
MUI Siak Gelar Mudzakaroh: Bahas Batasan Ketaatan Istri Terhadap Suami dalam Islam
MUI Siak Gelar Mudzakaroh: Bahas Batasan Ketaatan Istri Terhadap Suami dalam Islam

RIAU24.COM - Siak – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak kembali menggelar Mudzakaroh seri ke-2 dengan tema “Batasan Ketaatan Seorang Istri Terhadap Suami Saat Berhubungan dalam Islam”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai melalui aplikasi Zoom.

Acara ini menghadirkan dua narasumber, yakni Gus Mustanfarijan, S.H. (Komisi Fatwa MUI Kabupaten Siak) dan Kyai T. Musalmina (Pengasuh Ponpes Babusalam). Sementara itu, jalannya diskusi dimoderatori oleh Era Safitri, S.E.

Dalam keterangannya, Gus Mustanfarijan, S.H. menegaskan bahwa ketaatan istri kepada suami dalam Islam memang penting, namun harus tetap berada dalam koridor syariat. “Ketaatan seorang istri kepada suami adalah bentuk ibadah, selama tidak bertentangan dengan aturan Allah SWT. Di sinilah pentingnya pemahaman batasan agar rumah tangga sakinah tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Kyai T. Musalmina menambahkan bahwa hubungan suami-istri hendaknya dilandasi kasih sayang dan saling menghormati. “Dalam Islam, hak dan kewajiban suami-istri harus berjalan seimbang. Suami tidak boleh memaksakan kehendaknya, begitu pula istri tidak boleh menolak tanpa alasan syar’i. Semua harus dibingkai dengan akhlak dan kelembutan,” terangnya.

Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber, menunjukkan besarnya rasa ingin tahu masyarakat terhadap tema yang diangkat.

Sebagai bentuk apresiasi, di akhir kegiatan panitia membagikan doorprize menarik serta sertifikat digital bagi seluruh peserta yang mengikuti acara hingga selesai. Namun, panitia menyampaikan bahwa tidak semua pertanyaan peserta dapat ditampung karena keterbatasan waktu. Untuk itu, MUI Kabupaten Siak mempersilakan masyarakat mengakses informasi dan jawaban lebih lanjut melalui website resmi: www.fatwamuisiak.com.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak