Prabowo Subianto Lewat Menteri Bahlil Lantik Mantan Stafsus Jokowi Sebagai Sekjen Kementerian ESDM

R24/zura
Prabowo Subianto Lewat Menteri Bahlil Lantik Mantan Stafsus Jokowi Sebagai Sekjen Kementerian ESDM. (Tangkapan Layar)
Prabowo Subianto Lewat Menteri Bahlil Lantik Mantan Stafsus Jokowi Sebagai Sekjen Kementerian ESDM. (Tangkapan Layar)

RIAU24.COM -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melantik mantan Staf Khusus (Stafsus) Presiden bidang ekonomi era Joko Widodo (Jokowi) Ahmad Erani Yustika sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM menggantikan Dadan Kusdiana.

Sementara itu, Dadan kini resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN).

Selain itu, Bahlil juga melantik Irjen Pol Yudhiawan menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM menggantikan Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono.

Lalu, Bahlil juga melantik Jisman P. Hutajulu sebagai Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM.

“Khusus untuk Prof Erani, saya minta untuk segera melakukan koordinasi langkah-langkah cepat. Langkah-langkah khususnya hilirisasi. Pak Yudhi, ini kan kita di sini akhir-akhir ini masalahnya banyak sekali terkait dengan hukum. Bapak Jenderal, tolong tularkan ilmu yang baik,” ucap Bahlil dalam pelantikan itu, di Kementerian ESDM, Rabu (17/9/2025).

Menurut Bahlil, pergantian sejumlah pejabat di Kementerian ESDM dilakukan dalam rangka penyegaran untuk mengakselerasi kerja yang dilakukan.

“Nah, ini ibarat main bola. Kalau main bola itu, sebagai pelatih harus lihat mana yang jadi striker, mana yang jadi back,mana yang jadi keeper, mana yang jadi playmaker. Akan tetapi, semua pemain bola itu intinya pemain tim yang sama,” ucap dia.

“Jadi tidak ada jabatannya naik, tidak ada jabatannya turun,” lanjut Bahlil.

Adapun, pengangkatan sejumlah pejabat Kementerian ESDM tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147/TPA tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto 10 September 2025.

“Mengangkat dalam jabatan pimpinan tinggi madya terhitung sejak saat pelantikan masing-masing,” bunyi diktum kedua Keppres 147/TPA/2025.

Untuk diketahui, Ahmad Erani Yustika merupakan lulusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.

Dia sempat berprofesi sebagai dosen di Universitas Brawijaya sejak 1997, hingga akhirnya menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Ekonomi, Pascasarjana Fakultas Ekonomi pada 2007—2009.

Selain itu, ia pernah menjadi Direktur Eksekutif lembaga think tank Institute for Development of Economics and Finance (Indef) pada 2008 hingga 2015.

Lalu, dia sempat menjabat sebagai anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) pada 2010—2013.

Lebih lanjut, pada 1 Juni 2010 dia diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi Kelembagaan di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.

Kemudian, dia diangkat sebagai Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi pada 2016—2018.

Setelah itu, dia menjadi Staf khusus Presiden bidang ekonomi pada Mei 2018 hingga Oktober 2019.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak