RIAU24.COM -Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan siapa yang jadi tersangka dalam kasus koruopsi kuota haji.
KPK hanya menegaskan bakal mengumumkan dalam waktu dekat, namun tidak ada kejelasan kapan hal itu akan di ungkapkan.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan juga bahwa KPK segera menyampaikan update penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/9).
Dalam penangannya, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Dimana, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik ditekan. Pihak=pihak yang bertanggung jawab akan di cari dalam proses penyidikan.
Diketahui, berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini mencapai Rp1 Triliun lebih.
Temuan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang.
"Pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan buka informasi itu secara rinci," ungkap Budi.
Ini bukan kali pertama KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Pada 17 Agustus lalu, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK menyatakan pihaknya menargetkan untuk secepatnya mengumumkan tersangka kasus ini.
"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya, red.)," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).
Pekan lalu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan hal serupa.
"Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat," ujar Asep di kantornya, Jakarta, Rabu (10/9).
Sementara itu, sejumlah pihak yang telah diperiksa di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(***)