RIAU24.COM - Siak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar ekstasi berhasil diamankan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Rabu (10/9/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Tualang.
> “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan dua pelaku,” ungkapnya.
Penangkapan Dua Pelaku
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas lebih dulu menangkap seorang laki-laki berinisial RPS (24) di Jalan Raja Kecik, Kampung Perawang Barat. Dari penggeledahan, polisi menemukan 6 butir pil ekstasi di saku celana tersangka.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sebagian ekstasi dititipkan kepada rekannya, MRD (21). Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman MRD di Jalan Raya Perawang Km. 8, Perawang Barat, dan berhasil menemukan 7 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kantong kain.
Barang Bukti
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain:
13 butir pil ekstasi seberat kotor 4,58 gram
3 helai tisu
1 plastik klip bening
1 kantong kain
1 unit handphone Huawei
1 unit handphone iPhone
1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi
1 buah tas
Dikendalikan DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan RPS dan MRD sebagai bandar narkoba. Dari keterangan RPS, ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F, yang dikendalikan oleh L, saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan pengungkapan kasus ini.
> “Ini hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberi informasi terkait peredaran narkoba. Polres Siak akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.(Lin)