MK Tolak Kasasi Kedua Jessica Wongso, Tetap Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Pembunuhan Mirna Salihin

R24/zura
Jessica Wongso PelakuPembunuhan Mirna Salihin atas kasus Kopi Sianida. (Screenshot)
Jessica Wongso PelakuPembunuhan Mirna Salihin atas kasus Kopi Sianida. (Screenshot)

RIAU24.COM Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kedua yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Jessica tetap dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Amar putusan: tolak," demikian putusan PK Nomor: 78/PK/PID/2025 seperti dilihat pada Jumat (15/8).

Putusan tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota I Hakim Agung Yanto, anggota II Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Putusan diketok pada Kamis, 14 Agustus 2025.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian tertulis dalam putusan PK Jessica.

Jessica Kumala Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan mengajukan permohonan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto mengatakan dia telah menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier," kata Otto, Rabu, 9 Oktober 2024.

Otto menjelaskan Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier padahal tidak ada saksi yang melihatnya.

Jessica juga mengaku kaget mendengar novum tersebut. Dia berharap PK kedua yang diajukannya dikabulkan.

"Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya enggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan," kata Jessica.

Pada awal Desember 2018 lalu, MA menolak PK pertama Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara. Jessica dinyatakan telah bebas bersyarat.

Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Jessica mengajukan PK setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim Agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Artidjo menorehkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam buku 'Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan' sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak