RIAU24.COM - BENGKALIS - Unit Tipidter Polres Bengkalis dan Polsek Rupat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di pelabuhan roro Desa Tanjung Kapal, kecamatan rupat Kabupaten Bengkalis, Rabu 13 Agustus 2025.
Pengungkapan tersebut bahwa tim gabungan Unit Tipidter dan Unit Reskrim Polsek Rupat berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku TPPO dengan tersangka berinisial HS (34) warga Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel disampaikan Kanit Tipidter Ipda Fachri, bahwa pengungkapan kasus TPPO ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, Kasus TPPO ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi A/11/VIII/2025/SPKT/Riau/Res-Bks, tertanggal 13 Agustus 2025.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 undang undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 120 Ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,"ungkapnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Tersangka dalam kasus ini berinisial HS (34), warga Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat. Sementara, korban dalam kasus ini adalah tiga orang pekerja migran indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia, inisial ZK, (35) AF (21) dan S (41).
"Kronologi penangkapan, Senin, 11 Agustus 2025, tim opsnal polsek Rupat mendapat informasi bahwa ada Pekerja Migran Indonesia yang baru sampai dari Negara Malaysia menuju Desa Teluk Lecah, melalui jalur tidak resmi (ilegal)," ungkapnya lagi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rupat, AKP Faisal, SH, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Fachrudi Amar, SH, beserta Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di TKP.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, didapat informasi bahwa 3 orang korban datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal angkut jenis speed dengan jumlah penumpang 5 orang dan sampai di pelabuhan tikus desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat.
Selanjutnya, PMI itu diantar oleh seorang yang tidak dikenal ke penampungan sementara sebuah rumah milik Hendra. Kemudian, pada Rabu 13 Agustus 2025, sekira pukul 10.00 WIB, tim gabungan unit tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Tim Reskrim Polsek Rupat mendapatkan informasi bahwa tersangka HS sedang tidur di sebuah rumah di Desa Teluk Lecah.
"Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka HS. Pengungkapan kasus TPPO ini, Polres Bengkalis menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan tersebut,"tegasnya.
"Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,"sambungnya.
Dia berharap, polres Bengkalis akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang.
"Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dengan pengungkapan kasus TPPO ini,"pungkasnya.