RIAU24.COM - Siak -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Dua bandar sekaligus pengedar shabu, RD (27) dan BF (25), dibekuk dalam operasi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (7/8/2025), dengan barang bukti seberat kotor 4,01 gram.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu malam (6/8/2025) yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Dayun. Tim opsnal segera melakukan penyelidikan intensif. Keesokan harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menemukan RD di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua paket shabu yang disembunyikan rapi dalam dua kotak berlakban di tumpukan kain di kamar RD. Dari interogasi, terungkap bahwa barang haram itu diperoleh dari BF.
Tak menunggu lama, polisi memburu BF dan berhasil meringkusnya di Simpang Km 11. Di rumahnya di Kampung Sri Gading, petugas menemukan satu paket shabu lain yang disimpan dalam dompet di bawah tempat tidur. BF mengaku barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial ST yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan meliputi 3 paket shabu, 4 pack plastik klip bening, 2 pipet modifikasi, 2 timbangan digital, uang tunai Rp1,05 juta, 3 unit handphone, dan sebuah tas hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony, menyatakan kedua pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine berdasarkan tes urine. "Kami akan terus memberantas jaringan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
Kini, RD dan BF beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak, sementara polisi masih memburu ST yang diduga pemasok utama jaringan ini.(Lin)