RIAU24.COM - Polemik pembayaran royalti musik untuk bisnis nonmusik khususnya kafe dan restoran kembali mencuat.
Aturan mengenai tarif royalti termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
Lalu bagaimana cara menghitung tarif royalti musik restoran dan kafe?
Tarif royalti untuk penggunaan musik secara komersial Berdasarkan aturan itu, berikut adalah tarif royalti yang dikenakan kepada kafe dan restoran.
Baca Juga: Pernah Diperlakukan Seperti Binatang, Prabowo Klaim Indonesia Tak Suka Perang
1. Restoran dan kafe
Royalti untuk pencipta lagu sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun Royalti untuk hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun
2. Pub, bar, dan bistro Royalti untuk pencipta lagu sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun Royalti untuk hak terkait sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun
3. Diskotek dan klub malam Royalti untuk pencipta lagu sebesar Rp 250.000 per meter persegi per tahun Royalti untuk hak terkait sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
Berikut sejumlah simulasi perhitungan royalti musik untuk kafe dan restoran.
1. Kafe kecil kapasitas 20 kursi
Hak pencipta: Rp 60.000 × 20 kursi = Rp 1.200.000 per tahun
Hak terkait: Rp 60.000 × 20 kursi = Rp 1.200.000 per tahun
Total royalti setahun: Rp 2.400.000 (sekitar Rp 200.000 per bulan)
2. Restoran sedang kapasitas 50 kursi
Hak pencipta: Rp 60.000 × 50 kursi = Rp 3.000.000 per tahun
Hak terkait: Rp 60.000 × 50 kursi = Rp 3.000.000 per tahun
Total royalti setahun: Rp 6.000.000 (sekitar Rp 500.000 per bulan)
Baca Juga: Resmi Aturan Sound Horeg Diberlakukan, Khofifah: Maksimal Suara Hanya 120dBA
3. Restoran besar kapasitas 100 kursi
Hak pencipta: Rp 60.000 × 100 kursi = Rp 6.000.000 per tahun
Hak terkait: Rp 60.000 × 100 kursi = Rp 6.000.000 per tahun
Total royalti setahun: Rp 12.000.000 (sekitar Rp 1.000.000 per bulan).
Untuk pub, bar, bistro, atau klub malam, perhitungan menggunakan luas area dalam meter persegi, sehingga tarifnya cenderung lebih tinggi dibanding kafe atau restoran. Perhitungan ini bersifat estimasi dan belum termasuk pajak.