RIAU24.COM - Mantan terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengakui sempat tak mengetahui istilah abolisi saat diberi tahu dirinya menerima itu usai divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Tom bercerita detik-detik ia menerima abolisi saat masih menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/7) malam. Tom mengaku kala itu dirinya hendak tidur sebelum beberapa tahanan menggebrak-gebrak pintu selnya.
"Jadi, saya tidur sekitar 19.30, terus teman-teman sesama tahanan pada gebrak-gebrak pintu. Saya enggak terbangunkan, sekitar jam 20.00 - 21.00 itu. Terus akhirnya saya terbangunkan," kata Tom saat live bersama Anies Baswedan, Rabu (7/8) malam.
"Terus akhirnya saya ke depan pintu sel, terus ada kerumunan, tujuh sampai sembilan orang. 'Pak Tom, bebas. Pak Tom, bebas'. Oh iya, ini ada amnesti, ada abolisi. Terus abolisi, bukannya perbudakan ya?" imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Anies menjelaskan, di Amerika, abolisi merujuk pada gerakan penghapusan perbudakan, yang biasa disebut juga abolisionis yang mencuat di abad 19 atau pada masa Presiden Abraham Lincoln.
Anies mengatakan, Tom kala itu tak memahami definisi abolisi dalam pengertian konstitusi di Indonesia.
"Jadi ketika Tom, Tom enggak tahu artinya abolisi apa dalam konstitusi kita. Tahunya abolisi itu soal perbudakan," kata Anies.
"Jadi, hah emangnya ada yang kena human trafficking itu ya, tapi di antaranya 7-8 orang itu ada yang diutus sama pengurus Lapas," kata Tom.
Tom bercerita bahwa kala itu dia dipanggil ke ruangan pengurus lapas. Dia kemudian bergegas dan berganti baju.
Di ruangan pengurus lapas tersebut, kata dia, ada televisi dan kemudian dia menerima penjelasan soal abolisi yang baru diumumkan di DPR.
"Tadi ada konferensi pers, Menteri Hukum menyampaikan pengajuan amnesti dan abolisi kepada DPR oleh presiden, dan DPR sudah menyetujuinya," ujar Tom menirukan ucapan pengurus Lapas.
Di sana, Tom mengaku mulai memahami konteks pemberian abolisi kepada dirinya. Dia mengaku sangat terkejut, apalagi sebelumnya sama sekali tak menerima informasi soal itu.
"Sangat, sangat terkejut. Ya jadi, kita semua keluarga saya, tidak ada informasi sama sekali bahwa, bahkan bahwa ada informasi seperti itu. Enggak pernah denger di UUD 45 ada barang yang namanya, abolisi" ujar Tom.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo pada 31 Juli, lalu ia bebas pada 1 Agustus.
(***)