RIAU24.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis kepada anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Robig telah terbukti bersalah penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Mira Sendangsari saat membacakan amar putusan di PN Semarang, Jumat (8/8).
Dalm menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Gamma Rizkynata Oktafandy bin Andi Prabowo dan telah menyebabkan 2 orang luka yaitu anak korban inisial S dan anak korban inisial A.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi kepolisian," kata majelis hakim.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak-anak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Robig dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, Gamma siswa SMKN 4 Semarang tewas akibat ditembak oleh Aipda Robig.
Dalam rilisnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, menyebut Gamma merupakan pelaku tawuran yang saat itu membawa sajam dan mengancam keselamatan anggotanya yang hendak melerai. Belakangan dalam keterangan Kabid Propam Polda Jateng aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig bukan dalam rangka melerai aksi tawuran.
Selain itu, terungkap bahwa Gamma tidak membawa senjata tajam saat ditembak Aipda Robig. Bahkan pelajar itu tidak melakukan aktivitas yang mengancam keselamatan polisi itu.
Dalam kasus ini, Robig juga telah menjalani sidang kode etik dan telah dipecat dari kepolisian. Robig pun telah mengajukan banding atas sanksi tersebut.
(***)