RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru kembali melaksanakan tahapan penting dalam pemutakhiran data pemilih dengan melakukan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025 di Kecamatan Kota Pekanbaru, Kamis (7/8/2025).
Coktas merupakan proses pencocokan dan penelitian data pemilih secara terbatas, khususnya menyasar pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, mengalami perubahan data, atau tidak lagi memenuhi syarat.
“Coktas ini kami lakukan dengan mendatangi langsung rumah pemilih, memverifikasi dengan keluarga, serta mengecek dokumen pendukung,” ujar Siti Syamsiah, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Pekanbaru.
Ia menegaskan, validitas data pemilih adalah fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan terpercaya. Kegiatan ini juga didukung oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui koordinasi dengan Kabag Tata Pemerintahan yang memfasilitasi sosialisasi hingga tingkat RT/RW.
KPU berharap proses ini dapat memperkecil potensi kesalahan data, mencegah kecurangan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemilu.