2 Pihak Ini yang Paling Bertangggung Jawab atas Kegaduhan Blokir Rekening

R24/azhar
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit. Sumber: beritasatu.com
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit. Sumber: beritasatu.com

RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kegaduhan pemblokiran rekening bank milik masyarakat yang tak terpakai untuk jangka waktu tertentu atau dormant.

Dia pun meminta keduanya memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening bank milik masyarakat tersebut dikutip dari rmol.id, Kamis, 31 Juli 2025.

"OJK dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif," ujarnya.

Menurutnya, OJK diberi mandat oleh UU untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah agar tetap kondusif. 

Sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan tugas tersebut, kedua lembaga harus memastikan dana nasabah aman dan tidak ada praktik TPPU di dalam perbankan. 

Apabila ada indikasi pelanggaran hukum, maka PPATK harus bertindak.

"Jangan sampai kewenangan PPATK memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," sebutnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak