RIAU24.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang jerat Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7). Sebelum sidang dimulai, Nikita minta diberi kesempatan untuk berbicara.
Dalam pernyataannya, aktris berusia 39 tahun itu mengungkapkan, merasa dikriminalisasi dan menuduh adanya dugaan pengaturan oleh pihak pelapor, Reza Gladys, dan keluarganya terhadap jalannya proses hukum yang tengah dihadapi.
"Saya sangat terkejut, setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga, dari keluarga Reza Gladys.
Baca Juga: Fenomena Bendera 'One Piece' yang Viral Jelang 17 Agustus, Apa Makna DIbaliknya?
Yang mana, Reza Gladys atau keluarganya, sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," kata Nikita Mirzani, Kamis (31/7).
Ibu tiga anak itu, juga menegaskan ada dugaan pengkondisian yang dilakukan terhadap aparat penegak hukum.
"Patut diduga telah mengkondisikan, jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," ujar Nikita Mirzani.
Bintang film Comic 8 itu menyatakan, telah menjadi korban dari proses hukum yang tidak adil dan dilakukan secara sistematis.
"Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya, saya benar-benar takjub yang mana dengan kejamnya saya, di kriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga dilakukan oleh Reza Gladys atau keluarganya," beber Nikita Mirzani.
Sebagai bukti atas pernyataannya, Nikita Mirzani menyerahkan sebuah flashdisk yang disebut berisi rekaman penting kepada majelis hakim.
"Hal ini sebagaimana terbukti, dengan adanya rekaman flashdisk yang akan saya terapkan kepada majelis hakim yang mulia. Saya mohon, setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan Saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Nikita Mirzani, Hakim Ketua memberikan arahan agar seluruh pihak melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran hukum.
"Sekali lagi saya tegaskan, silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu ya jadi, jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan Hakim," ucap Hakim Ketua.
Hakim kemudian menutup pembahasan soal tudingan tersebut dan melanjutkan sidang ke agenda berikutnya.
Baca Juga: Airlangga: Tarif Trump 19 Pesen Resmi Berlaku Mulai 7 Agustus
"Ya silakan, sekarang juga dilaporkan ya gak usah ragu-ragu begitu. Ya saya pikir cukup untuk hal ini kita lanjutkan dengan saksi ada berapa saksi hari ini," tutup Hakim Ketua.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.