Polemik Ijazah Palsu: Jokowi Harus Diperiksa dengan Lie Detector dan Tes Kejiwaan

R24/azhar
Presiden RI Ke-7, Joko Widodo alias Jokowi. Sumber: kompas.com
Presiden RI Ke-7, Joko Widodo alias Jokowi. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Analis politik Selamet Ginting menyebut, lie detector dan tes kejiwaan dibutuhkan untuk mengakhiri polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jika tidak dilakukan, dia yakin polemik ini tidak akan pernah selesai selama belum dilakukan proses pembuktian secara transparan di pengadilan dikutip dari Youtube Forum Keadilan TV, Jumat 1 Agustus 2025.

"Enggak akan selesai kecuali betul-betul kasus ini dibawa secara terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara. Semua berhak meneliti termasuk kalau Jokowi tidak percaya terhadap Rismon dan kawan-kawan ya undang pakar yang lain, ahli digital forensik," ujarnya.

"Jadi harus berani juga, kalau perlu gunakan lie detector untuk Jokowi bohong atau tidak? Kalau perlu periksa kejiwaannya, harus begitu. Periksa dia kalau enggak repot kita," ujarnya.

Polemik ijazah Jokowi menurutnya tidak boleh berlarut-larut. 

Jika terbukti palsu maka hal itu merupakan kejahatan fundamental terhadap konstitusi dan kehendak rakyat.

"Kenapa saya bilang kejahatan fundamental karena ini melanggar Pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 syarat menjadi presiden dan juga Undang-Undang Pemilu. Jelas di situ soal ijazah. Jadi bicara dugaan ijazah palsu ini karena kita cinta terhadap konstitusi kita," sebutnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak