Rocky Gerung soal Prabowo Beri Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Ini Rekonsiliasi Elite

R24/zura
Rocky Gerung soal Prabowo Beri Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Ini Rekonsiliasi Elite. (Tangkapan layar/Disway)
Rocky Gerung soal Prabowo Beri Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Ini Rekonsiliasi Elite. (Tangkapan layar/Disway)

RIAU24.COM -Keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi terhadap Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto membuka babak baru dalam transisi kekuasaan menuju pemerintahan Prabowo-Gibran. Langkah itu disetujui DPR RI dan menuai berbagai tanggapan dari publik, termasuk dari akademisi dan pengamat politik seperti Rocky Gerung.

Dalam kanal YouTube-nya, Rocky menyebut langkah tersebut sebagai “sebuah akrobat etis yang bisa dibaca dua arah: sebagai tanda keberanian politik atau sebagai kalkulasi kekuasaan”.

“Kalau Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong, itu artinya dia mengakui bahwa sistem hukum kita telah digunakan untuk menghukum lawan politik. Tapi begitu dia beri amnesti ke Hasto, dia sedang menata ulang papan catur politik. Pertanyaannya: ini siasat etis atau etika yang disiasati?” kata Rocky.

Membaca Gestur Politik Prabowo

Langkah pemberian abolisi dan amnesti ini memang mengejutkan banyak pihak. Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dikenal sebagai figur pro-pasar dan pemikir kebijakan liberal, divonis dalam kasus yang oleh sebagian pihak disebut bermuatan politis. Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, justru dijerat dalam perkara obstruction of justice di tengah ketegangan politik antara Istana dan PDI-P pasca Pilpres 2024.

Rocky menilai bahwa Prabowo sedang menunjukkan bahwa ia bisa berdiri di atas kekuasaan yang sebelumnya penuh intrik. Namun, ia juga memperingatkan bahwa tindakan ini tetap berisiko bila tidak dilandasi prinsip hukum yang transparan.

“Kalau ini sekadar menyingkirkan residu konflik antara dirinya dengan Jokowi atau PDIP, itu belum cukup. Publik menunggu konsistensi. Apakah dia juga akan melakukan hal yang sama terhadap aktivis atau rakyat biasa yang dikriminalkan selama era sebelumnya? Kalau tidak, ini cuma rekonsiliasi elite,” ujar Rocky.

Rekonsiliasi atau Konsolidasi?

Langkah Prabowo dibaca oleh sebagian pengamat sebagai manuver untuk merangkul kembali PDI-P ke dalam orbit kekuasaannya. Hasto adalah figur sentral dalam internal partai berlambang banteng tersebut. Dengan memberikan amnesti, Prabowo seolah membuka pintu bagi negosiasi baru dengan Megawati Soekarnoputri.

Namun, Rocky menyangsikan bahwa langkah ini murni rekonsiliatif.

“Prabowo adalah politisi kawakan. Dia tahu kapan mengeluarkan kartu truf. Dan pemberian amnesti ini adalah kartu yang punya nilai tukar politik tinggi. Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal peta kekuasaan pasca-Pilpres,” katanya.

Lebih lanjut, Rocky menyebut langkah ini bisa menjadi ujian awal bagi watak kepemimpinan Prabowo: apakah akan menjadikan hukum sebagai alat penyembuhan atau tetap sebagai instrumen kontrol politik.

Posisi Jokowi dalam Pergeseran Ini

Yang menarik dari dinamika ini adalah posisi Presiden Joko Widodo yang perlahan tampak terdesak dalam arena kekuasaan. Pemberian abolisi dan amnesti ini bisa dibaca sebagai bentuk koreksi tidak langsung terhadap pendekatan Jokowi yang selama ini dianggap membiarkan atau bahkan memanfaatkan aparat hukum untuk menyerang oposisi politik.

“Kalau Hasto diberi amnesti, dan itu disetujui oleh DPR, maka kita bisa tafsirkan bahwa DPR mengakui bahwa ada yang keliru dari proses hukum sebelumnya. Siapa yang berkuasa waktu itu? Ya Jokowi. Jadi, ini koreksi diam-diam terhadap Presiden yang masih menjabat,” ujar Rocky.

Pernyataan ini membuka kemungkinan bahwa Prabowo mulai mengukuhkan garis politik yang berbeda dengan Jokowi. Dalam konteks ini, amnesti dan abolisi bukan hanya tindakan hukum, melainkan simbol pergeseran pengaruh kekuasaan yang makin menjauh dari Jokowi.

Dampaknya bagi Demokrasi dan Reformasi Hukum

Rocky Gerung juga menggarisbawahi bahwa publik mesti tetap kritis terhadap langkah-langkah politik seperti ini. Menurutnya, pengampunan hukum harus disertai evaluasi menyeluruh atas sistem peradilan itu sendiri. Jika tidak, tindakan semacam ini akan menjadi preseden bahwa kekuasaan bisa memilih siapa yang dihukum dan siapa yang dibebaskan.

“Yang kita harapkan dari pemimpin baru adalah bukan sekadar keberanian memberi pengampunan, tapi kesanggupan membongkar sistem hukum yang cacat. Jangan sampai abolisi dan amnesti ini jadi kosmetik politik. Kita butuh revolusi etika dalam hukum,” tegas Rocky.

Ia juga menyebut bahwa selama ini hukum sering dijalankan dalam bentuk formalistis yang mengabdi pada kekuasaan. Maka, pembebasan Hasto dan Tom Lembong sebaiknya disusul oleh pembentukan tim evaluasi reformasi peradilan yang melibatkan tokoh independen dan masyarakat sipil.

“Kalau Prabowo betul-betul ingin menata ulang hukum, maka dia harus mulai dari akar masalah: intervensi politik dalam proses hukum. Jangan cuma bersih-bersih di permukaan,” ujar Rocky.

Jalan Panjang Menuju Transisi yang Beradab

Langkah Prabowo memberi abolisi dan amnesti bisa dilihat sebagai awal dari upaya penyembuhan luka politik. Namun sebagaimana ditunjukkan oleh Rocky Gerung, tindakan semacam ini harus dibaca dalam lanskap politik yang lebih luas: pergeseran kekuasaan, rekonsiliasi antar elite, koreksi terhadap sistem hukum, dan janji moral terhadap rakyat.

Masih terlalu dini untuk menyimpulkan apakah ini adalah awal dari era politik yang lebih adil, atau sekadar penyesuaian sementara demi menjaga keseimbangan dalam lingkaran elite. Namun satu hal yang pasti, publik—seperti kata Rocky—“berhak untuk curiga sekaligus berharap”.

“Etika kekuasaan itu diuji bukan saat menang, tapi saat mampu memperbaiki luka kekuasaan sebelumnya. Prabowo punya peluang itu. Tinggal kita lihat, dia pakai untuk sembuhkan atau justru bungkus luka lama dengan retorika baru,” tutup Rocky.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui dan mengabulkan permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," imbuhnya.

Setelah Keppres ditandatangani, maka Hasto dibebaskan dari segala tuntutan dan status pidana. Kasus Tom Lembong dihentikan dan proses hukum dianggap tidak pernah terjadi.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sementara Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak