Kapolres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu: Empat Pria Aceh Diamankan, Kerugian Capai Rp 40 Juta

R24/lin
Kapolres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu: Empat Pria Aceh Diamankan, Kerugian Capai Rp 40 Juta
Kapolres Siak Bongkar Sindikat Penipuan Madu Palsu: Empat Pria Aceh Diamankan, Kerugian Capai Rp 40 Juta

RIAU24.COM - Siak-Kepolisian Resor Siak kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat. Dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., Polres Siak merilis pengungkapan kasus penipuan berkedok jual beli madu palsu yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Siak, AKBP Eka menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Mahasin Danendra alias Nendra (24) melapor telah ditipu dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta. Modus operandi pelaku adalah menyamar sebagai pembeli madu dan menjanjikan proyek pembangunan tower fiktif senilai Rp 850 juta.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban. Para pelaku menjanjikan kerjasama besar, namun ternyata hanya tipu muslihat. Setelah korban memesan madu dalam jumlah besar, pelaku justru menghilang,” jelas Kapolres.

Korban sempat memesan 110 kilogram madu dari seorang bernama Asprianto Yusri alias Arif, yang ternyata adalah bagian dari sindikat. Transaksi dilakukan, namun madu tak pernah diambil, dan kerugian pun dialami korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin IPDA Muhammad Habib Kevin Setiyawan, S.Tr.K., segera bergerak. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil melacak pelaku hingga ke Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, kami menggerebek sebuah warung makan dan mengamankan empat pria asal Aceh Tenggara yang terlibat dalam penipuan ini,” terang Kapolres.

Para pelaku yang diamankan:

Muhammad Rejeki alias Riki (31)

Asprianto Yusri alias Arif/Anto/Yusri (28)

Amran Ali alias Nek (40)

Safwan Sukri alias Alex (24)

Dalam penggeledahan di penginapan Wisma Ayu, polisi menyita berbagai barang bukti produksi madu palsu, termasuk:

5 jerigen dan 4 botol cairan diduga madu palsu

1 kompor gas dan 1 dandang besar

1 mobil Honda Brio putih

2 sepeda motor tanpa pelat nomor

“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Siak dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKBP Eka Ariandy.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan ini, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan bisnis.

“Kami masih mendalami apakah ada jaringan yang lebih luas di balik aksi ini. Kami imbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji-janji besar tanpa verifikasi yang jelas,” pungkasnya.

Melalui penindakan tegas ini, Polres Siak kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan dan penipuan, demi terciptanya rasa aman di tengah kehidupan sosial.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak