Eksekusi Lahan 80 Hektare di Buluh Manis Berjalan Kondusif Berkat Pengamanan Ketat Polres Bengkalis

R24/hari
Eksekusi Lahan 80 Hektare di Buluh Manis Berjalan Kondusif Berkat Pengamanan Ketat Polres Bengkalis
Eksekusi Lahan 80 Hektare di Buluh Manis Berjalan Kondusif Berkat Pengamanan Ketat Polres Bengkalis

RIAU24.COM - Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 80 hektare yang terletak di Jalan Cucut Tegar RT. 01 RW. 03, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berlangsung aman dan kondusif Kamis (10/07/2025). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan peenetapan pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 11/PEN.PDT.G/2010/PN DUM Jo No. 61/Pen.Pdt/Eks.Del/2023/PN.Bls.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Bengkalis serta mendapat pengamanan penuh dari jajaran Polres Bengkalis dan Polsek Mandau.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Nurman, Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Kasat Intelkam Polres Bengkalis AKP Edi Junaidi, serta sejumlah pejabat lainnya dari unsur pemerintahan kecamatan, desa, hingga masyarakat setempat.

Meski sempat terjadi aksi penolakan dari sekelompok warga yang mengaku sebagai pemilik baru lahan berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), pelaksanaan eksekusi tetap berjalan lancar. 

"Warga menyampaikan keberatan karena telah mengelola lahan tersebut selama 13 tahun dan merasa tidak termasuk dalam daftar termohon eksekusi,"ujarnya.

Berkat upaya penggalangan dan deteksi dini yang dilakukan oleh Satuan Intelkam Polres Bengkalis, potensi gesekan berhasil diminimalisir.

"Sat Intelkam sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif kepada warga, memberikan pemahaman mengenai dasar hukum eksekusi, serta mengarahkan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum,"ungkap Kasat lagi.

Sementara, panitera Pengadilan Negeri Bengkalis, Tagor Payungan, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa eksekusi dilakukan atas putusan perkara dari Pengadilan Negeri Dumai yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2010.

Menurutnya, warga yang keberatan dipersilakan mengajukan gugatan secara resmi ke pengadilan.

“Kami hanya menjalankan putusan. Bagi masyarakat yang merasa memiliki hak di lahan ini dan tidak termasuk dalam daftar termohon, silakan menempuh jalur hukum. Itu adalah langkah terbaik dan konstitusional,” jelas Tagor.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Bengkalis, Kompol Nurman, mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi proses eksekusi dan tetap menjaga ketertiban.

“Kami di sini hanya mengamankan proses agar tidak terjadi gangguan. Silakan ajukan keberatan secara resmi, tapi jangan sampai kita saling berbenturan,"kata Kabag Ops Kompol Nurman.

Sebagai penanda bahwa eksekusi telah dilakukan, petugas juga memasang tiga plang putusan pengadilan di atas objek lahan yang dimaksud. Seluruh rangkaian kegiatan dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Eksekusi yang ditandatangani oleh para pihak terkait.

"Dengan sinergi antara aparat pengadilan, kepolisian, pemerintah setempat, dan pendekatan humanis dari intelijen kepolisian, kegiatan eksekusi lahan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat berjalan tanpa konflik fisik yang merugikan masyarakat,"pungkasnya

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak