RIAU24.COM - Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyambut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan sound horeg.
Menurutnya, sudah selayaknya penggunaan sound horeg diatur karena mengganggu masyarakat, dikutip dari detik.com, Selasa, 15 Juli 2025.
"Jika warga masyarakat merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tersebut, maka penggunaannya tentu harus diatur," ujarnya.
Tambahnya, dibutuhkan aturan dalam hidup bermasyarakat untuk mencegah kegaduhan dan ketidaktenteraman.
Artinya, penggunaan sound horeg perlu diatur jika menimbulkan masalah.
"Apalagi jika karena penggunaannya juga bisa menimbulkan masalah terhadap lingkungan misalnya merusak bangunan dan kesehatan warga misalnya bisa merusak pendengaran dan detak jantung orang yang mendengarnya, maka pemerintah dan warga masyarakat tentu harus bisa mencegahnya," ujarnya.
Menurutnya, dibutuhkan kajian lebih lanjut terkait penggunaan sound horeg.
Serta melibatkan ahli dalam membahas hal tersebut.