RIAU24.COM - Tuntutan dugaan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) gugur demi hukum.
Putusan ini dikeluarkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dikutip dari detik.com, Jumat, 11 Juli 2025.
Gugatan tersebut diketahui benomor perkara 99/pdt.G/2025/PN Skt diketok Senin 7 Juli 2025.
Sidang dipimpin hakim ketua Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikna dan Fatarony.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV," bunyi putusan.
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," tulis putusan tersebut.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi juga para tergugat lainnya.
Meskipun seperti itu, hakim menyatakan PN Surakarta tidak berwenang memeriksa perkara ini.
Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah)," tulis putusan.