Dia mendukung karena upaya ini dapat menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri legal dari praktik-praktik curang yang makin merajalela dikutip dari rmol.id, Jumat, 11 Juli 2025.
"Satgas ini langkah strategis. Negara harus hadir secara tegas untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dan melindungi industri yang taat aturan dari serbuan barang ilegal," sebutnya.
Dia mendengar, hingga awal Juli 2025, telah dilakukan lebih dari 4.200 kali penindakan terhadap rokok ilegal melalui Operasi Gurita.
Jumlah batang rokok ilegal yang disita mencapai 195 juta batang, dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai puluhan miliar rupiah.
Khusus di Jawa Timur, nilai barang sitaan mencapai Rp80 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp48 miliar.
Kebocoran penerimaan negara dari rokok ilegal sangat besar dan tak bisa lagi ditoleransi.
Berdasarkan kajian Indodata Research Center, peredaran rokok ilegal pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 46 persen dari total pasar, meningkat tajam dari 28 persen pada 2021.
Potensi kerugian negara akibat peredaran ini mencapai Rp97,81 triliun pada 2024.