Rencana DPR Setelah MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal

R24/azhar
Gedung MPR. Sumber: suara.com
Gedung MPR. Sumber: suara.com

RIAU24.COM - Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pihaknya tacap gas menyusun revisi undang-undang pemilu usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan adanya pemilu nasional dan pemilu lokal.  

Menurutnya, putusan MK tersebut akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR dalam menindaklanjuti, dikutip dari rmol.id, Kamis, 26 Juni 2025.

Termasuk menyiapkan formula paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

"Misalnya terkait bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029," ujarnya.

Hal ini karena secara asumtif pemilu selanjutnya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031.

"Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi," sebutnya.

Sementara bagi gubernur, bupati dan walikota bisa tunjuk penjabat (pelaksana tugas) seperti yang dilakukan selama ini. 

Namun, untuk anggota DPRD, satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak