RIAU24.COM - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut pihaknya menerima putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemisahan waktu penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu lokal dijeda 2 tahun.
"Bawaslu tentu mengikuti, baik putusan MK ini atau nanti di perubahan undang-undangnya, bahwa ini ya memang tentu ada jeda," ujarnya dikutip dari rmol.id, Kamis, 26 Juni 2025.
Setelah ini, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah hal, seperti tugas dan fungsi lembaga yaitu pengawasan pemilu dan pemilihan.
"Tentu kita harus ada perubahan pola pengawasan. Dan pola penyelenggaraanya teman-teman KPU nih dalam hal itu ke depan," sebutnya.
"Karena kan ini jelas pemilu lokal dan pemilu nasional dibedain langsung disini sekarang (oleh MK dalam putusannya)," ujarnya.
Dia merasa tak keberatan, justru menyambut baik Putusan MK tersebut.
"Walaupun rezimnya masih rezim pemilu, jadi lokal dan nasional rezimnya, kelihatan sekarang. Dan bisa 2 tahun (jedanya), itu kan menurut keputusan MK demikian," tutupnya.