Ini Respons Bawaslu Soal Pemilu Nasional-Daerah Berjarak 2 Tahun

R24/azhar
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Sumber: detik.com
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut pihaknya menerima putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemisahan waktu penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu lokal dijeda 2 tahun.

"Bawaslu tentu mengikuti, baik putusan MK ini atau nanti di perubahan undang-undangnya, bahwa ini ya memang tentu ada jeda," ujarnya dikutip dari rmol.id, Kamis, 26 Juni 2025.

Setelah ini, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah hal, seperti tugas dan fungsi lembaga yaitu pengawasan pemilu dan pemilihan.

"Tentu kita harus ada perubahan pola pengawasan. Dan pola penyelenggaraanya teman-teman KPU nih dalam hal itu ke depan," sebutnya.

"Karena kan ini jelas pemilu lokal dan pemilu nasional dibedain langsung disini sekarang (oleh MK dalam putusannya)," ujarnya.

Dia merasa tak keberatan, justru menyambut baik Putusan MK tersebut.

"Walaupun rezimnya masih rezim pemilu, jadi lokal dan nasional rezimnya, kelihatan sekarang. Dan bisa 2 tahun (jedanya), itu kan menurut keputusan MK demikian," tutupnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak