Dugaan Kasus Malpraktik Pasien Anak di RSCM, Korban Disebut Alami Kebocoran Usus

R24/dev
Dugaan Kasus Malpraktik Pasien Anak di RSCM, Korban Disebut Alami Kebocoran Usus
Dugaan Kasus Malpraktik Pasien Anak di RSCM, Korban Disebut Alami Kebocoran Usus

RIAU24.COM -  Anak di bawah satu tahun (J) diduga menjadi korban kasus malpraktik salah satu dokter senior di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM). Orangtua J, Adam Harits, menceritakan, anaknya sempat mengalami kebocoran usus dan perlu dirawat intensif lebih dari satu bulan.
Insiden tersebut diduga terjadi karena tindakan endoskopi yang dilakukan dokter (P). Mulanya, J mendatangi fasilitas kesehatan dengan keluhan tidak mau mengonsumsi makanan pendamping air susu ibu (MPASI), 28 Agustus 2024.

Dengan keluhan tersebut, J sempat disarankan untuk bertemu dokter spesialis rehabilitasi medik pada 11 Oktober 2024. "Dari sana (rehabilitasi medik), kami dirujuk ke spesialis THT (telinga, hidung, tenggorokan) yang didampingi langsung oleh dokter rehab medik," beber Adam.

Hasil pemeriksaan THT menunjukkan adanya bulir-bulir di tenggorokan J atau cobblestone appearance. Merujuk hasil tersebut, J disarankan untuk dibawa ke dokter senior di RSCM, yang belakangan dituding menjadi pelaku malpraktik, yakni dokter P. Pemeriksaan lanjutan dilakukan dokter P pada 23 Oktober 2024.

Menurut Adam, dokter yang juga menyandang gelar profesor itu menyarankan tindakan endoskopi tanpa adanya pemeriksaan terlebih dulu.

"Hanya duduk di meja sambil mengetik dan melihat hasil dari THT," curhat Adam.

Meski tak menolak saran profesor, Adam sempat bertanya alasan di balik keputusan endoskopi anaknya yang belum genap berusia satu tahun.

"Saya tanya, se-urgent apa kondisi ini untuk endoskopi? Gimana kalau menunggu sampai J umur satu tahun sambil coba dulu pengobatan GERD berdasarkan hasil THT?" tanya Adam.

Namun, jawaban yang didapat disebut tidak memuaskan Adam. "Bapak lihat saja sendiri se-urgent apa ini. Ini pertanggungjawaban Bapak di akhirat. Kenapa? Bapak nggak punya uang? Pinjam saja sama engkongnya. Pinjaman lunak," kata Adam menuturkan jawaban dokter saat itu.

Kala itu, Adam menjawab dengan memastikan tidak meminjam uang untuk proses tersebut dan langsung mengiyakan endoskopi. Pasca tindakan tersebut, J melakukan kontrol rutin dan rawat jalan dengan dokter, kondisinya masih relatif baik, tetapi pekan kedua hingga ketiga pasca endoskopi keluhan kembali muncul, yakni sering muntah.

Adam meminta pemeriksaan lanjutan, tetapi dokter tersebut kemudian menyarankan endoskopi kedua. Singkat cerita, kondisi J terus memburuk pasca endoskopi kedua. Adam menyebut J sering muntah setiap kali diberikan susu.

Setelah dilakukan serangkaian tes medis, tim dokter yang menangani J menduga adanya kebocoran usus, sehingga perlu dilakukan tindakan darurat sebelum terlambat.

"Operasi kemudian dilakukan dan terkonfirmasi memang terjadi kebocoran pada usus," ujar Adam.

Setelah operasi dilakukan, Adam mendapat kabar bahwa J mengalami sepsis berat dengan indikasi gagal jantung, gagal paru dan gagal ginjal. Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan terakhir, yakni cuci darah nonstop selama 72 jam guna membantu ginjal dan membersihkan darah dari racun.

Adam menyebut J menjalani perawatan total selama kurang lebih 40 hari di RSCM. "Total ada 4 kali operasi," ungkapnya. Tindakan endoskopi tersebut serta lalainya dokter P dalam mengantisipasi kebocoran usus J sampai akhirnya terjadi beberapa kegagalan organ dan harus menjalani berkali-kali operasi yang dipersoalkan Adam sehingga mengadukannya ke Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Sidang kemudian digelar hari ini, Rabu (25/5/2025). Pihaknya berharap yang bersangkutan memungkinkan untuk dicabut izin praktiknya.

Humas RSCM mengonfirmasi dokter senior P benar berpraktik di RSCM. Pihaknya juga mengetahui laporan tersebut sudah dilimpahkan pada MDP untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.

"RSCM menghormati dan akan mengikuti proses pemeriksaan terhadap dokter senior P yang dilaksanakan di MDP dan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut," tutur RSCM dalam keterangan tertulis.

Soal permintaan kemungkinan mencabut surat tanda registrasi (STR) maupun izin praktik dokter senior P, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) masih menunggu hasil keseluruhan proses sidang.

Dihubungi terpisah, juru bicara KKI Mohammad Syahril menekankan belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut, sampai hasil dari MDP diterima oleh KKI.

"Karena prosesnya seperti itu, hasil dari MDP nanti diberikan terlebih dahulu ke KKI, baru bisa kita proses," tuturnya kepada detikcom, Rabu (25/6). ***

 

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak