RIAU24.COM -Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/6), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam persidangan, saksi ahli mengungkap adanya berbagai penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1.448.458.002.
Kerugian negara ini dihitung berdasarkan total dana hibah yang dicairkan dari Pemerintah Provinsi Riau ke PMI antara tahun 2019 hingga 2022 sebesar Rp6,15 miliar, sementara dana yang penggunaannya dianggap sah dan sesuai ketentuan hanya sebesar Rp4,697 miliar.
Selisih dari kedua angka tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
“Metode penghitungan kami adalah dengan membandingkan dana yang dicairkan dengan yang benar-benar digunakan sesuai ketentuan.Selisihnya itulah kerugian negara,” jelas saksi ahli dari BPKP di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang juga diungkap bukti-bukti penyimpangan, seperti penggunaan kuitansi dan nota pembelian fiktif, mark-up harga, serta pemalsuan dokumen perjalanan dinas.
Salah satunya terkait tiket pesawat dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diajukan sebagai bukti, namun tidak diakui oleh instansi maupun maskapai penerbangan.
Saksi juga memaparkan kasus pembelian kamera senilai Rp36.065.000 yang disebut fiktif. Beberapa toko yang namanya tercantum dalam nota menyatakan tidak pernah menjual kamera tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan bendahara PMI, kamera itu merupakan milik Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang dipinjamkan ke PMI, sesuai dengan spesifikasinya. Perbedaan keterangan ini masih menjadi perdebatan dalam persidangan.
Temuan lain adalah dugaan mark-up dalam pembelian alat tulis kantor (ATK) dari toko bernama Latanza pada 2019, dengan nilai mencapai Rp13.720.000.sebagainya
Nota pembelian hanya mencantumkan keterangan umum “ATK” tanpa rincian, sementara pihak toko menyatakan biasanya mereka memberikan rincian pembelian seperti jenis pena, map, dan sebagainya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung minggu depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi yang meringankan.
(hnm)