Terpidana Bambang Tri Ajukan PK di tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi

R24/zura
Terpidana Bambang Tri Ajukan PK di tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi.
Terpidana Bambang Tri Ajukan PK di tengah Ramai Isu Ijazah Jokowi.

RIAU24.COM -Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4851K/Pid.Sus/2023. Bambang minta divonis bebas.

Pendaftaran PK Bambang Tri dilakukan oleh kuasa hukumnya, Pardiman, ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Berkas pendaftarannya telah diterima, dengan terbitnya akta permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt juncto Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 juncto Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg juncto Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.

"Karena persidangannya dulu di PN Solo, jadi tidak bisa didaftarkan di PN yang lain. Jadi aturannya (pendaftaran PK) memang begitu," kata Pardiman kepada awak media di PN Solo, dilansir detikJateng, Selasa (12/6/2025).

Dasar pengajuan PK adalah Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, khususnya pencemaran nama baik. 

Dia menjelaskan pendaftaran PK itu dilakukan di PN Kota Solo karena persidangan dulu dilangsungkan di PN Solo sehingga tidak bisa didaftarkan di PN yang lain.

Pardiman mengklaim ada bukti baru yang dimiliki pihaknya. Namun, dia mengaku tidak bisa membeberkan novum itu kepada publik saat ini. ”Publik sudah melihat sendiri seperti apa yang diyakini Bambang Tri Mulyono bahwa ijazah itu palsu, ternyata juga belum bisa ditunjukkan ke publik," ucap dia. 

Bambang divonis 6 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong soal ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo oleh Pengadilan Negeri Kota Solo pada 18 April 2023. Setelah mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi menurunkan hukumannya menjadi 4 tahun. Bambang sudah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun.

Kasus ini berawal saat Bambang membahas soal ijazah palsu Jokowi di kanal YouTube Gus Nur 13 Official milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur-yang juga berstatus terpidana. Dalam podcast itu, Bambang diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Bambang dan Gus Nur kemudian dilaporkan oleh Dodo Ahmad Baidlowi. Terkait kasus itu, Pardiman menilai antara Bambang dan Jokowi tidak memiliki masalah secara pribadi. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran.

Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.

Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Putusan yang diterima Bambang Tri ini sama dengan vonis yang diterima Gus Nur. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi.

Sebelumnya, Sidang penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menghadirkan Rocky Gerung. Rocky Gerung dihadirkan menjadi saksi ahli bidang filsafat.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak