Sidang Perdana, Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan

R24/riz
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

RIAU24.COM Kasus hukum yang dijalani aktris Nikita Mirzani terus berjalan. Kali ini, ia duduk di kursi terdakwa bersama sang asisten, Mail Syahputra, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (24/6). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap Nikita. Dakwaan Pertama, Pemerasan dan Pengancaman Secara Elektronik. 

Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Dirkrimum Polda Riau Ingatkan Bupati Siak Terkait Konflik Lahan: Ada Cukong Berkedok Masyarakat

Dalam dakwaan ini Nikita terancam pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 Miliar. 

“Dakwaan terdakwa Nikita Mirzani bersama terdakwa Ismail Marzuki melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ucap hakim ketua. 

Pada dakwaan kedua, Nikita dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan,” ucap Hakim Ketua. 

“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar,” lanjut Hakim Ketua. 

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3). 

Keduanya dijadikan tersangka atas dugaan pemerasan dan pencucian uang setelah dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. 

Baca Juga: Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Pembakaran dan Penjarahan PT SSL di Kabupaten Siak

Menurut laporan yang dibuat pada Selasa (3/12), Nikita diduga menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza saat siaran langsung di TikTok. 

Nikita Mirzani saat ini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara Mail dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Keduanya akan ditahan di sana selama 20 hari sambil menunggu jadwal persidangan disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak