RIAU24.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau pada Rabu (25/6).
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Riau adalah Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau Periode 2019 – 2024, dan Rambun Pamenan selaku bendahara PMI Riau.
Sidang kali ini memasuki babak baru, yang dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli yang bertujuan untuk memperkuat pembuktian terhadap unsur – unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan empat saksi yang merupakan pemilik sejumlah usaha di Pekanbaru untuk memberikan keterangan terkait bon pembayaran yang kini menjadi barang bukti yang dipegang tim JPU.
Dilansir dari Goriau.com yang di upload pada Selasa (22/4), salah satu saksi bernama Mulyadi yang menyatakan tidak pernah menjual kamera merek Sony Kepada PMI Riau, yang disebut – sebut memiliki harga sekitar Rp 40 juta.
Dalam sidang ini, Saksi Ahli memaparkan delapan point penting yang mengungkap indikasi penyimpangan serta tuntutan dalam perkara ini, point – point tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembuktian lanjutan oleh tim JPU.
Dari kesaksian Saksi Ahli terdakwa terduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
(smi)