Daerah Diberi Lampu Kuning Soal Alih Fungsi Sawah LP2B

R24/azhar
Ilustrasi sawah. Sumber: Internet
Ilustrasi sawah. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bicara soal izin alih fungsi lahan terhadap sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dia mengimbau kepada kepala daerah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan tersebut dikutip dari detik.com, Rabu, 25 Juni 2025.

"Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B," ujarnya.

"Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat," tambahnya.

Menurutnya, pentingnya pengendalian penggunaan lahan dalam menghadapi kebutuhan pembangunan nasional.

"Seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah murah. Menurutnya, tanpa pengaturan yang cermat, kebutuhan-kebutuhan tersebut berpotensi tumpang tindih," ujarnya.

"Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan. Karena itu, harus ada pengaturan yang tegas," tambahnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak