Pemberantasan KKB Tak Gunakan UU Terorisme, Ini Faktanya

R24/azhar
Ilustrasi KKB. Sumber: CNN Indonesia
Ilustrasi KKB. Sumber: CNN Indonesia

RIAU24.COM - Pakar intelijen dan keamanan, Ridlwan Habib menyebut alasan pemerintah tidak menggunakan UU terorisme dalam memberantas KKB.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar tidak memancing sorotan atau simpati internasional kepada KKB, terutama dari lembaga-lembaga seperti PBB dikutip dari rmol.id, Rabu, 25 Juni 2025.

Pendekatan tersebut saat itu dipilih agar isu KKB tidak dikapitalisasi oleh pihak luar sebagai gerakan separatis yang sah. 

Penanganan di lapangan lebih banyak dilakukan oleh Satgas Damai Cartenz dengan dukungan TNI.

"Sepanjang saya di KSP (Kantor Staf Presiden) penangkapan-penangkapan cukup banyak, cuma kejadian serangan juga tinggi, jadi kita tidak bisa sebut efektif maksimal sampai hari ini juga masih berjalan," sebutnya.

Menurutnya, situasi keamanan di Papua hingga kini masih menjadi tantangan serius.

"Sementara di wilayah lain Indonesia relatif stabil dari ancaman teror berbasis kekerasan ekstrem," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak