Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau Kembali Digelar, Terungkap Fakta Penyimpangan yang Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

R24/zura
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau Kembali Digelar, Terungkap Fakta Penyimpangan yang Rugikan Negara Rp1,4 Miliar. (Istimewa: Riau24com)
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau Kembali Digelar, Terungkap Fakta Penyimpangan yang Rugikan Negara Rp1,4 Miliar. (Istimewa: Riau24com)

RIAU24.COM -Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (25/6) dengan agenda mendatangkan saksi ahli.

Saksi ahli mengungkap sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar.

Dalam sidang terungkap adanya kuitansi dan nota pembelian barang yang fiktif, mark-up harga, serta pemalsuan dokumen perjalanan dinas.

Tiket pesawat dan visum Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diajukan sebagai bukti tidak diakui oleh instansi maupun maskapai terkait.

Selain itu, terdapat bukti pembayaran honorarium fiktif dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan.

Sebagian dana hibah juga digunakan tanpa bukti pendukung, bahkan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Laporan penggunaan dana hibah yang disusun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, di mana nilai yang dilaporkan lebih besar dari penggunaan aktual, sehingga menguatkan dugaan adanya manipulasi laporan keuangan.

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Proses hukum masih terus berjalan, dan publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi yang meringankan.

(aln)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak