RIAU24.COM - Polemik empat pulau di Provinsi Aceh yang kini ditetapkan pemerintah masuk wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut) masih terus bergulir.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan menyelesaikan polemik tersebut.
Ia menyatakan Prabowo akan mengeluarkan peraturan yang mengikat dan mempertegas persoalan batas wilayah di sana.
Baca Juga: Zaskia Mecca dan 9 WNI Lainnya Dikepung Aparat Mesir saat Global March to Gaza
"Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," kata Hasan di kantornya, Jakarta, Senin (16/6).
Kendati demikian Hasan belum merinci kapan dan bentuk peraturan yang dikeluarkan seperti apa. Hasan menegaskan bahwa keputusan presiden itu nantinya harus diterima oleh semua pihak.
Isu sengketa kepemilikan empat pulau belakangan mencuat dan menuai polemik. Kepemilikan keempat pulau itu menuai konflik perebutan antara Aceh dengan Sumatra Utara.
Keempat pulau itu ialah Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga: Novel Baswedan Jadi Wakil Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara yang Dibentuk Kapolri
Menyikapi polemik tersebut, Kemendagri bakal mengkaji ulang status kepemilikan empat pulau.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut kajian ulang itu akan dipimpin Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, pada Selasa (17/6) mendatang.
"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," ujar Bima, Jumat (13/6).