Geger! Pemilik Warung di Minas Diduga Terima Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu, Sempat Ditolak ATM

R24/zura
Pemilik Warung di Minas Diduga Terima Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu (sumber dari: tengkugina)
Pemilik Warung di Minas Diduga Terima Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu (sumber dari: tengkugina)

RIAU24.COM -Seorang pemilik warung sarapan di Jalan Lintas Minas, Pekanbaru diduga menjadi korban peredaran uang palsu.

Peristiwa ini terungkap setelah anak pemilik warung, Tengku Gina, menyadari adanya kejanggalan saat menyetor uang ke mesin ATM.

Kronologi

Gina menjelaskan, uang pecahan Rp100 ribu yang diterima ibunya ditolak oleh mesin ATM karena memiliki warna dan tekstur berbeda dari uang asli.

“Warnanya agak pudar, dan kertasnya terasa lain. Setelah kami cek ke teller bank, uang itu ternyata palsu,” ungkapnya pada Senin (9/6) dilansir dari akun tiktok @npc.zero0 pada Kamis (12/6).

Untuk memastikan, Gina melakukan uji coba sederhana dengan merendam uang tersebut ke dalam air hasilnya, tinta pada uang langsung luntur, seperti kertas biasa.

“Kalau uang asli direndam enggak bakal pudar warnanya, dan tetap kuat walau dikucek,” jelasnya.

Dugaan sementara, uang palsu itu diberikan oleh seorang pelanggan saat warung dalam kondisi ramai.

Pembeli datang tergesa-gesa dan langsung meminta uang kembalian, sehingga sang ibu tidak sempat memeriksa keaslian uang yang diterima.

Gina berharap kejadian ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil seperti warung, agar lebih waspada dalam menerima uang, terutama pada saat-saat sibuk.

Terkait kasus ini, perlu diketahui bahwa pengedaran uang palsu merupakan tindak pidana serius di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 26 ayat (3), setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya palsu dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 244 KUHP mengatur tentang pemalsuan uang, sedangkan Pasal 245 KUHP mengatur tentang pengedaran uang palsu, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini, guna mencegah peredaran lebih luas dan melindungi pelaku usaha kecil dari kerugian serupa.

(aln)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak