RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara, Mahfud Md menyebut besarnya peluang Wapres Gibran Rakabuming dimakzulkan.
Salah satunya argumen hukum yang dimiliki Forum Purnawirawan TNI dikutip dari kompas.com, Kamis, 12 Juni 2025.
"Menurut saya argumentasi hukumnya kuat, ya, karena apa? Karena untuk kalau, istilah konstitusi itu ya Pasal 7A, hasil amendemen Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal," sebutnya.
Selain itu, pemakzulan Gibran juga memenuhi kategori perbuatan tercela.
"Serta satu kondisi khusus yang membuat pejabat tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat," sebutnya.
"Apa saja itu? Satu, melakukan pengkhianatan terhadap negara; kedua, terlibat korupsi; penyuapan; kemudian kejahatan berat," ujarnya.
Dia lalu bicara menurut kategori perbuatan tercela.
Kateogri ini bersifat fleksibel dan sangat dipengaruhi oleh penilaian politik serta situasi sosial.
"Perbuatan tercela itu ya sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. Kepala pemerintahan di Thailand dulu dipecat karena dianggap tercela hanya karena ikut lomba masak dan menang. Padahal dia baru menang pemilu," ujarnya.