RIAU24.COM - Minola Sebayang selaku Kuasa hukum pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengungkap bahwa pihak manajemen Vidi Aldiano sudah pernah mendatangi kliennya untuk bernegosiasi terkait angka ganti rugi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, mengungkap bahwa Vidi pernah menawarkan kompensasi ratusan juta rupiah sebagai bentuk ganti rugi atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin selama hampir dua dekade.
Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Keenan dan rekannya, Rudi Pekerti, yang juga ikut menggugat.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, kenapa bicara soal ganti rugi? Nilai yang ditawarkan belum pantas untuk diterima,” kata Minola, Rabu (28/5) mengutip Kompas.com.
Baca Juga: UGM Bentuk Tim Komite Etik untuk Tentukan Sanksi Akademik Christiano Pengarapenta
Minola mengungkap bahwa tawaran awal Vidi hanya berkisar puluhan juta rupiah, dan kemudian naik menjadi ratusan juta rupiah.
Meski ada peningkatan, Keenan tetap bersikukuh bahwa nilainya belum mencerminkan durasi dan nilai komersial dari penggunaan lagu tersebut.
“Dulu puluhan juta, sekarang ratusan juta. Tapi bagi kami, itu masih belum sebanding dengan 16 tahun pemakaian secara masif, termasuk di pertunjukan dan iklan,” kata Minola.
Ia menyebut lagu "Nuansa Bening" adalah batu loncatan penting dalam karier Vidi. Lagu itu telah membuat nama Vidi dikenal publik dan melejit sebagai penyanyi papan atas.
“Vidi dikenal karena ‘Nuansa Bening’. Lagu itu yang membuat dia seperti sekarang. Kami tidak menutup mata. Tapi kalau melihat penggunaannya selama 16 tahun, itu luar biasa banyaknya,” ucapnya.
Tak hanya itu, menurut Minola, lagu karya Keenan dan Rudi juga digunakan dalam iklan komersial, sesuatu yang menambah bobot pelanggaran.
“Klien kami menilai itu belum wujud penghormatan terhadap pencipta lagu. Yang penting ya miliaran lah, jangan cuma puluhan. Kita juga tahu, dua pencipta ini usianya sudah tua,” ujar Minola dengan nada geram.
Minola juga menyoroti kondisi ekonomi saat ini, yang membuat nilai ratusan juta rupiah tidak lagi relevan sebagai ganti rugi atas pelanggaran yang terjadi dalam rentang waktu belasan tahun.
“Dengan situasi ekonomi sekarang, nilai segitu kan tidak ada artinya. Kami berharap Vidi menunjukkan iktikad baik sebelum ada putusan hakim,” ujarnya.
Baca Juga: 11 Program Priotitas Prabowo Ini Telan Anggaran Rp446 TriliunĀ
Meski proses hukum berjalan, pihak Keenan tetap membuka pintu untuk penyelesaian damai.
“Kalau ada iktikad baik dari Vidi untuk kembali membuka komunikasi, kami siap menyambut. Tak harus tunggu vonis,” ujar Minola mengakhiri.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan menjadi sorotan karena menyentuh isu penting tentang penghormatan hak cipta di industri musik Indonesia.