RIAU24.COM - Presiden AS Donald Trump menandatangani proklamasi pada hari Rabu (4 Juni) dan melarang 12 negara memasuki Amerika Serikat.
Ia mengatakan larangan tersebut diperlukan untuk melindungi negara dari teroris asing dan ancaman keamanan lainnya.
Berikut adalah negara-negara yang terkena dampak keputusan tersebut:
- Afganistan
- Myanmar
- Chad
- Kongo
- Guinea Khatulistiwa
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Indonesia
- Sudan
- Yaman
Selain itu, pemerintahan Trump juga telah memberlakukan pembatasan parsial terhadap orang-orang dari tujuh negara lain.
Berikut daftarnya:
- Burundi
- Kuba
- Laos
- Sierra Leone
- Togo
- Turkmenistan
- Venezuela
Donald Trump menulis di platform media sosial X, "Kami tidak akan mengizinkan orang yang ingin menyakiti kami memasuki negara kami."
Presiden AS tersebut menambahkan bahwa daftar tersebut dapat direvisi dan negara-negara baru juga dapat ditambahkan ke dalamnya.
Kapan larangan tersebut akan berlaku?
Larangan dan pembatasan Trump akan berlaku mulai 9 Juni 2025, pukul 04:01 GMT, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters.
Dampak larangan penuh terhadap 12 negara
Sesuai dengan pemerintahan Trump, akan ada penangguhan total masuknya semua warga negara tanpa memandang jenis visanya.
Namun, penduduk tetap yang sah, pemegang visa yang ada, kategori visa tertentu, dan mereka yang melayani kepentingan nasional AS, akan diperlakukan sebagai pengecualian.
Menurut siaran pers Gedung Putih, pelajar, turis, pekerja, dan pengungsi tidak akan diizinkan masuk ke AS.
Dampak pembatasan parsial terhadap 7 negara
Dalam kategori ini, orang dengan jenis visa tertentu akan dilarang.
Jenis visa yang tidak akan diizinkan: visa imigran dan nonimigran B-1 (bisnis), B-2 (pariwisata), B-1/B-2, F (pelajar), M (kejuruan), dan visa J (pertukaran).
Namun, kategori visa lain seperti H-1B, diplomatik, dan lain sebagainya, akan diizinkan.
Larangan Trump sebelumnya untuk memasuki AS
Selama masa jabatan pertamanya di Gedung Putih, Trump memberlakukan larangan bagi pelancong dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Kebijakan tersebut ditegakkan oleh pengadilan tertinggi AS pada tahun 2018.
Pada tahun 2021, mantan presiden AS Joe Biden mencabut larangan tersebut pada tahun 2021, dengan menyebutnya sebagai, ‘noda pada hati nurani nasional.’
(***)