Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman Pecahan Botol di Kandis Diringkus di Tapung Hilir

R24/lin
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman Pecahan Botol di Kandis Diringkus di Tapung Hilir
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman Pecahan Botol di Kandis Diringkus di Tapung Hilir

RIAU24.COM - Siak-Aksi cepat Polsek Kandis patut diapresiasi. Hanya dalam hitungan kurang dari 24 jam, pelaku penikaman brutal dengan pecahan botol kaca yang sempat membuat geger warga Kandis, berhasil diamankan di wilayah Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis KOMPOL Darmawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (3/6/2025) pukul 18.50 WIB di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km. 79, tepatnya di Gang Ariska, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.

Korban, seorang pria berinisial BH (40), diketahui mendatangi pelaku berinisial OS (43), warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Tujuannya adalah untuk menanyakan alasan OS memukul seseorang bernama ST. Namun alih-alih mendapat penjelasan, pertanyaan itu justru berujung emosi dan pertengkaran.

"Cekcok mulut berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku mengambil dua botol bir kosong, memecahkannya, lalu langsung menusukkan pecahan kaca ke dada korban," jelas Kapolsek Kandis.

Akibat luka tusuk serius yang dialaminya, BH dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Informasi kejadian diterima polisi sekitar pukul 20.50 WIB. Tak menunggu lama, Kapolsek Kandis memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Muhammad Suwanto, S.H., untuk segera melakukan tindakan.

Tim bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek serta pecahan botol kaca yang digunakan dalam aksi penikaman.

“Berkat koordinasi dan kerja cepat tim, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Cahaya Murni, Tapung Hilir, pada malam yang sama,” terang KOMPOL Darmawan.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kandis dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum sedang berjalan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan.

Kapolsek Kandis juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan.

“Mari kedepankan penyelesaian secara damai. Kekerasan tidak pernah jadi jalan keluar, malah berujung ke jerat hukum yang merugikan semua pihak,” pesannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi, dan respons cepat aparat adalah bentuk komitmen menjaga keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Siak.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak