RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan ASN tidak dipecat hanya karena telah menjalani masa pidana.
Permohonan ini disampaikan mantan PNS pada Badan Pusat Statistik (BPS) Lucky Permana dikutip dari detik.com, Kamis, 5 Juni 2025.
Alasan ditolak karena MK menyatakan pemberhentian itu bukan merupakan sanksi ganda bagi ASN yang berbuat kejahatan.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, hari ini.
Menurut MK, wajar pemberhentian dilakukan usai mendapatkan tindak pidana.
"Sebab, dengan melakukan tindak kejahatan atau tindak pidana, dengan demikian seorang PNS telah menyalahgunakan atau bahkan mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban sebagai pegawai ASN," sebutnya.
Dengan berbuat kesalahan, ASN sama saja dengan menjadi penghianat rakyat.
Setiap jabatan yang diemban PNS semata-mata demi pembangunan bangsa dan negara.