RIAU24.COM -Polres Kepulauan Meranti berhasil bongkar aktivitas illegal logging sebanyak 500 batang kayu atau sekitar 20 ton berhasil disita.
Kasus ini diungkap oleh tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti dan Direktorat Polairud Polda Riau, pada Minggu (1/6/2025).
Kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut ditemukan di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Illegal logging ini terbongkar setelah tim menerima informasi adanya pengeluaran kayu olahan hasil hutan secara ilegal di Sungai Dedap.
Tim yang dipimpin oleh PDA Sabar Bernard Alexander (Kanit Patroli Sat Polairud) kemudian meluncur dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan kapal kayu (pompong).
"Sekitar pukul 22.50 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Dedap hingga ke anak sungai," kata Direktur Reskrumsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dalam keterangannya, Senin (1/6/2025).
Selanjutnya, pada Senin (2/6) sekitar pukul 00.05 WIB, tim mendapati dua orang yang tengah mengikat kayu di pinggir sungai.
Namun, saat akan diamankan, kedua orang tersebut melarikan diri dengan terjun ke sungai dan masuk ke hutan, memanfaatkan kondisi gelap malam.
"Pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan, Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan melakukan pengejaran pemilik ilegal logging tersebut," imbuhnya.
Kayu-kayu tersebut dirakit sebanyak 40 rakit dan dialirkan ke sungai.
Diperkirakan ada 500 batang kayu atau sekitar 20 ton kayu hasil pembalakan liar yang ditemukan polisi dalam operasi tersebut.
(***)